Tabel3. Hubungan Peran Petugas dengan Sanitasi Rumah Peran Petugas Kategori Sanitasi Rumah Ditinjau Dari Rumah Sehat p-Tidak value Sehat Sehat N (%) N (%) Tidak Aktif 56 91,8 5 8,2 0,000 Aktif 27 57,4 20 42,6 Berdasarkan Tabel 3 diketahui hubungan antara peran petugas dengan sanitasi rumah di Kelurahan Semanggi kota Surakarta. Perbedaan Utama - Petugas Kamar vs Pembantu Rumah Tangga Dua posisi, pembantu kamar dan pembantu rumah tangga, bisa sangat membingungkan karena pembantu rumah tangga dapat merujuk ke dua posisi. Salah satu posisi ini sama dengan pelayan kamar, tetapi posisi lainnya memiliki otoritas dan prestise yang lebih besar. Petugas ruang adalah karyawan di industri perhotelan yang diberi tugas untuk membersihkan kamar tamu dan memenuhi kebutuhan para tamu. Dalam industri perhotelan, pembantu rumah tangga sama dengan pelayan kamar; namun, pembantu rumah tangga juga dapat merujuk pada karyawan yang mengelola rumah tangga yang hebat. Ini adalah perbedaan utama antara pelayan kamar dan pembantu rumah tangga. ISI1. Ikhtisar dan Perbedaan Utama2. Siapa yang menjadi Petugas Kamar3. Siapa Pengurus Rumah Tangga4. Perbandingan Berdampingan - Petugas Kamar vs Pembantu Rumah Tangga Siapa Petugas Kamar? Seorang petugas kamar adalah seorang karyawan yang disewa untuk memberikan kenyamanan dan panduan kepada para tamu di hotel, motel, losmen, penginapan dan perusahaan lain yang menyediakan akomodasi untuk para tamu. Tugas utama pelayan kamar adalah memastikan bahwa kamar dan area publik properti dibersihkan dengan benar. Seorang petugas kamar juga dikenal sebagai kamar anak laki-laki laki-laki, pelayan dan pembantu rumah tangga di industri perhotelan. Hotel-hotel besar mempekerjakan banyak pelayan kamar, dan beban kerja pelayan kamar mungkin tergantung pada faktor-faktor seperti jumlah kamar, ukuran kamar, jumlah tempat tidur, dll. Tugas Seorang Petugas Kamar Tugas petugas kamar biasanya melibatkan Membuat tempat tidur, mengganti tempat tidur, mengganti handuk dan peralatan mandi bekas Membersihkan kamar mandi Menyedot dan membersihkan kamar Mengirim dan mengambil barang pinjaman kepada tamu mis. Setrika, pengering rambut, dll. Memastikan keamanan dan privasi para tamu Membersihkan dan memelihara area umum properti Petugas ruang harus selalu ramah, sopan dan menyenangkan karena mereka mewakili citra pendirian. Mereka juga harus mampu menjawab permintaan dan keluhan tamu. Siapa Pengurus Rumah Tangga? Pengurus rumah tangga jabatan kadang-kadang mungkin membingungkan karena dapat merujuk pada dua posisi serupa. Dalam industri pariwisata dan perhotelan, pembantu rumah tangga mengacu pada karyawan yang melakukan pembersihan dan tugas domestik lainnya di sebuah hotel. Ini sama dengan pelayan kamar. Namun, pembantu rumah tangga dalam rumah tangga besar adalah orang yang dipekerjakan untuk mengelola rumah tangga. Pengurus rumah tangga adalah posisi umum dalam rumah tangga besar dengan banyak pelayan. Pengurus rumah tangga di rumah-rumah besar bertanggung jawab atas pengawasan pekerja rumah tangga lainnya. Posisi ini biasanya dipegang oleh wanita yang berpengalaman. Mayoritas pembantu di rumah berada di bawah pengawasan pembantu rumah tangga sedangkan staf laki-laki diawasi oleh kepala pelayan. Pengurus rumah tangga biasanya melapor ke nyonya rumah. Dia juga memiliki wewenang untuk mempekerjakan dan memecat staf junior. Apa perbedaan antara Attendant Room dan Housekeeper? Attendant Room vs Housekeeper Petugas ruang adalah karyawan di industri perhotelan yang dipercayakan dengan tugas membersihkan kamar dan memperhatikan kebutuhan para tamu.. Pengurus rumah tangga di industri hotel sama dengan pelayan kamar, tetapi pembantu rumah tangga dalam rumah tangga besar mengacu pada karyawan yang mengelola rumah tangga. Tugas Tugas petugas kamar mencakup membersihkan kamar tamu, mengisi kembali persediaan, membersihkan kamar mandi dan area umum, dan memenuhi kebutuhan para tamu. Tugas rumah tangga pembantu rumah tangga meliputi mengelola rumah tangga dan mengawasi para pelayan. Tempat kerja Petugas kamar ditemukan di hotel, motel, losmen, losmen, dll. Pengurus rumah tangga dapat ditemukan di rumah tangga besar atau di industri hotel. Hirarki Petugas ruang melapor kepada kepala pengawas rumah tangga atau rumah tangga. Pengurus rumah tangga melapor kepada nyonya rumah; staf wanita melapor ke pembantu rumah tangga. Gambar milik “Dallas Maids Housekeeper” Oleh GregsMojo - Pekerjaan sendiri CC BY-SA via Commons Wikimedia "Pengurus Rumah Tangga - Nicolaes Maes" Oleh Nicolaes Maes - Corel Foto Profesional CD-ROM Domain Publik via Commons Wikimedia
KepalaRumah Tangga (KRT)1 adalah salah seorang dari anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di rumah tangga at au orang yang dianggap/ditunjuk STATUS MATCH ANGGOTA RUMAH TANGGA (diisi petugas matching) Anggota Rumah Tangga Ke-2 Istri/pasangan KRT jika ada, jika tidak ada tuliskan ART yang lainnya 1.
- Khadijah 14, perempuan asal Rumpin, Bogor, Jawa Barat ini sudah merantau ke ibu kota sejak awal tahun ini. Setelah putus sekolah, ia memilih mengabdi kepada seseorang berusia 80 tahun di kawasan Jakarta Timur. Upahnya tak banyak, hanya Rp1 juta, jauh di bawah UMR Provinsi DKI Jakarta. Namun, jam kerjanya sangat tak menentu, pun dengan batasan pekerjaannya. Ia tak cuma membersihkan rumah, tapi juga merawat perempuan paruh baya itu. Di sudut lainnya, ada Tika 22 yang juga merantau ke Jakarta untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga PRT. Gajinya sedikit lebih banyak dari Khadijah, sekitar Rp1,2 juta perbulan, tapi ia harus bertanggung jawab membersihkan rumah, serta mengasuh tiga anak. DKI Jakarta punya upah minimum provinsi sebesar tapi bayaran Khadijah dan Tika tak ada sepertiganya. Selain mereka, masih ada pekerja rumah tangga lain yang senasib atau bahkan lebih buruk. Upah rendah, tak punya hari libur, tanggung jawab berlapis, dan sederet masalah lain melilit tubuh mereka. Mereka seolah dibayar untuk bekerja sejak sang majikan belum bangun, hingga setelah bosnya tertidur. Belum lagi jika sang atasan rewel dan meminta ini-itu saat si PRT sedang menikmati PRT Harus Diatur Lita Anggraeni, Koordinator Nasional Jala PRT menjelaskan bahwa tidak adanya perlindungan terhadap PRT memiliki implikasi ke sejumlah hak-hak yang sepatutnya diatur oleh pemerintah. Pekerjaan yang masuk dalam lingkup PRT, jelas Lita, antara lain pekerjaan domestik yang mencakup memasak, mencuci, membersihkan, mengasuh, hingga merawat anak. Lita memaparkan, berdasarkan catatan Jala PRT, rata-rata PRT mendapatkan gaji 20-30 persen di bawah UMR. Di Semarang, rata-rata gaji perbulannya adalah Rp600 ribu, Makassar sekitar Rp600-700 ribu, di Medan sekitar Rp500-600 ribu, di Lampung sekitar Rp400-500 ribu, serta di Yogyakarta berkisar Rp700-800 ribu. Upah segitu muskil untuk digunakan hidup sebulan. Apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Belum lagi, kata Lita, mayoritas PRT tak diberi asuransi sosial seperti asuransi kesehatan dan pekerjaan. Batasan jam kerja yang mereka miliki hanya berdasar perjanjian antara dirinya dan atasan, yang hampir pasti sekadar lewat obrolan tak resmi. "Nah, itu semua kan belum ada aturan yang mengikat, sehingga yang banyak terjadi, muncul relasi yang tidak seimbang antara majikan dan pekerja. Akhirnya, pekerja bekerja dalam kondisi yang tidak layak," ungkap Lita kepada reporter Tirto pada Jumat 30/8/2019. Jala PRT mencatat, terdapat setidaknya 4,2 juta PRT di Indonesia, 40 persen di antaranya bekerja untuk merawat dan mengasuh anak. "Nah, tapi situasi kerjanya, mereka belum mendapatkan perlindungan. Tidak ada kejelasan kerja yang diatur oleh pemerintah," ujar Lita. "Sehingga, ada jam kerja yang panjang, tidak mendapatkan libur mingguan, kemudian tidak ada jaminan sosial, tak ada lembur, tak ada jam istirahat, serta tidak ada standar dalam upahnya. Terdapat pula, tak ada standar keterampilan," kata dia. Selain itu, ada banyak kasus ketidaksesuaian kerja antara yang ditawarkan dan pekerjaan yang harus dilakukan. Lita menjelaskan terdapat sejumlah kasus di mana penyalur merekrut dan menyampaikan ke calon PRT bahwa pekerjaannya sebatas memasak atau membersihkan. Namun, ternyata mereka juga dibebani untuk mengasuh dan merawat anak. Lita pun mendesak ke pemerintah untuk segera mengaturnya melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga UU PPRT yang sebenarnya telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat DPR sejak sekitar 15 tahun yang lalu. Bahkan, RUU ini sebenarnya sudah sering masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas, tetapi tak juga dibahas oleh anggota dewan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. "Bahkan kami sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo waktu itu 2014, dan sudah masuk Prolegnas. Dan sekarang kami akan mendesak anggota DPR baru, agar masuk Prolegnas untuk lima tahunan dan tahunan," yang Terabaikan Peneliti Australian National University ANU yang berfokus pada isu PRT, Gita Nasution menyayangkan sikap pemerintah yang tak kunjung memberikan kepastian perlindungan kepada profesi yang sudah lama ada di Indonesia ini. Padahal aturan itu bisa menjadi pelindung bagi para PRT. "Pada dasarnya, peraturan yang mengikat secara hukum belum ada. Dan ini sudah lama sekali diperjuangkan. Ini sudah lebih dari 15 tahunan, dan bentuknya masih rancangan," ujar Gita kepada reporter Tirto saat ditemui di FEB UI, pada Kamis 29/8/2019. Gita menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada aturan di tingkat kementerian yang mengatur standarisasi pengasuhan anak. "Walaupun ada di peraturan kementerian, seperti standar kompetensi, tapi itu semua kan bukan melindungi haknya ya. Bukan sesuatu yang fundamental, dan tidak mengikat secara hukum. Sehingga, ini sebenarnya adalah bolong besar yang perlu segera ditutup," tegas Gita. Gita pun menilai terdapat sejumlah implikasi atas kekosongan hukum untuk perlindungan PRT, di antaranya adalah mereka sulit untuk mengadu dan mencari keadilan saat mendapatkan kecurangan dalam pekerjaannya. "Dan karena belum ada UU-nya, mereka juga bingung minta perlindungan ke mana. Bisa jadi, misalnya, PRT minta perlindungan ke majikannya kalau mereka dicurangi sama agen. Atau sebaliknya, minta perlindungan ke agen kalau dicurangi atau ada kekerasan oleh majikannya," jelas Gita. "Namun, masalahnya, saat ada kecurangan, UU mana yang bisa memberikan sanksi untuk mereka yang melakukan pelanggaran itu? Itu yang gak ada," lanjutnya. Gita menilai salah satu faktor tertundanya pembahasan RUU PPRT secara terus-menerus tak lepas dari dugaan adanya konflik kepentingan antara pemangku jabatan, yakni Anggota DPR, dengan PRT. Masalah ini diduga menjadi alasan DPR maju-mundur untuk membahasnya. "Jadi ada [dugaan] conflict of interest dari para anggota DPR, atau dari para elit, karena mereka juga punya PRT atau babysitter. Jadi kalau masing-masing dari mereka dispesifikan pekerjaannya apa, upahnya berapa, jam kerjanya gimana, itu akan jadi sangat mahal," ujar Gita. Padahal menurut Gita, RUU perlindungan PRT tak hanya bermanfaat bagi pekerja, tapi juga untuk memastikan tumbuh-kembang anak-anak yang dititipkan. Reporter Tirto telah berusaha menghubungi sejumlah Anggota DPR Komisi IX untuk menanyakan kelanjutan RUU PPRT, di antaranya adalah Irma Suryani Chaniago, Dede Yusuf, Sarmuji, Ribka Tjiptaning, Saleh Daulay, hingga Rieke Diah Pitaloka. Namun, hingga berita ini diunggah, tak ada yang mengangkat telepon, ataupun membalas pesan singkat. - Hukum Reporter Fadiyah AlaidrusPenulis Fadiyah AlaidrusEditor Widia Primastika
PCSyaitu 3 s.d. 4 blok sensus atau sekitar 30 s.d. 40 rumah tangga. PCS bisa lintas desa tetapi tidak bisa lintas kecamatan. PMS adalah petugas yang membawahi 3 s.d. 4 pencacah dan bisa lintas kecamatan. Dalam melaksanakan tugas, Adapun kewajiban dari petugas SPI 2014 adalah sebagai berikut: Pengawas/Pemeriksa (PMS): a. Lowongan Kerja DPRD DKI Jakarta bulan November 2021 telah dibuka. Rekrutmen yang tersedia adalah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan PJLP sebanyak 398 orang. Pelamar yang lolos seleksi akan mendapat gaji Upah Minimum Provinsi UMP Ibu Kota. Mengutip dari rekrutmen diumumkan secara resmi melalui pengumuman Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 1890/ PJLP dilaksanakan perbulan dengan gaji Rp sesuai UMP DKI Jakarta tahun 2021. Lowongan kerja sesuai perjanjian masa kontrak paling lama satu tahun. Dalam pengumuman tersebut pegawai PJLP akan ditempatkan di lingkungan sekretariat DPRD dan rumah dinas ketua DPRD. Posisi yang dibutuhkan sebanyak 398 orang terdiri dari 1. Petugas keamanan atau petugas PAMDAL Kantor sebanyak 60 orang Kode PMDL2. Petugas kebersihan kantor sebanyak 49 orang Kode PK3. Petugas pengemudi atau sopir sebanyak 14 orang kode PPS4. Petugas Caraka sebanyak 6 orang Kode PCRK5. Petugas teknisi sebanyak 12 orang kode PTNS6. Petugas pramusaji sebanyak 251 orang Kode PPRMSJ7. Petugas rumah tangga dewan sebanyak 6 orang Kode PTRD Tahapan Seleksi Penerimaan berkas lamaran dan lampiran 22 sampai 25 November 2021 pukul sampai WIB Pengumuman hasil seleksi administrasi 1 Desember 2021 Tes Tertulis meliputi lowongan pemalam teknisi, caraka, dan pengemudi 13 Desember 2021 Wawancara 16 sampai 17 Desember 2021 Pengumuman hasil lulus seleksi 20 Desember 2021 Persyaratan Umum Pendaftaran 1. Warga negara Indonesia diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta2. Berusia minimal 18 tahun per 1 Januari 20223. Pendidikan minimal lulusan SLTA sederajat untuk tenaga keamanan, pramusaji, caraka, pengemudi, teknisi, sedangkan petugas kebersihan SD sederajat4. Tinggi badan untuk petugas keamanan pria minimal 165 cm, wanita minimal 160 cm, dan berat badan ideal diutamakan memiliki sertifikasi security5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter6. Tidak pernah menjalani hukuman pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian7. Tidak pernah terlibat narkoba yang dibuktikan dengan surat kesehatan yang ditanda tangani dokter8. Memiliki nomor pokok wajib pajak NPWP9. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk bidang mekanikal elektrikal tenaga teknisi yang dibutuhkan melalui surat pengalaman kerja. Tahapan Pendaftaran Pengiriman berkas dan persyaratan dokumen 1. Surat lamaran kerja2. Daftar riwayat hidup mencantumkan nomor HP dan email3. Fotokopi ijazah terakhir4. Fotokopi KTP diutamakan KTP DKI5. Fotokopi NPWP6. Fotokopi Kartu Keluarga7. Fotokopi SIM A/B1 untuk pelamar pengemudi8. Fotokopi SIM C pelamar caraka9. Fotokopi surat keterangan sehat dari puskesmas10. Fotokopi surat keterangan catatan kepolisian SKCK yang masih berlaku11. Fotokopi surat pengalaman kerja jika ada12. Fotokopi sertifikat security untuk posisi security 13. Fotokopi sertifikat bela diri untuk petugas keamanan14. pas foto terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar15. Surat asli keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah Lampiran berkas lamaran Lampiran dikirimkan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Alamat pengiriman Jalan Kebon Sirih No. 18 Kel. Gambir Kec. Gambir-Jakarta Pusat Informasi Pengumuman Pengumuman tentang PJLP akan diumumkan melalui website resmi dan melalui papan pengumuman di kantor sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan untuk Pendaftar 1. Peserta wajib untuk mengikuti protokol kesehatan 3M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak2. Hasil rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif yang masih berlaku 1x24 jam melalui aplikasi peduli lindungi3. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, aplikasi peduli lindungi4. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri5. Seleksi penerimaan memakai sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat RumahTangga Biasa (Ordinary Household) adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur. Yang dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah mengurus kebutuhan sehari-hari bersama menjadi satu. Ada bermacam-macam bentuk rumah tangga biasa, di Tanggal 16 Juni merupakan momen penting yang diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional. Pada tanggal 16 Juni tahun 2011 pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan dan perlindungan dengan disyahkannya Konvensi International Labour Organization ILO nomer 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Urgensi perlindungan melalui Konvensi ILO 189, salah satunya adalah perkiraan global dan regional terbaru setidaknya ada 52,6 juta perempuan berusia di atas 15 tahun yang pekerjaan utamanya adalah pekerja rumah tangga. Angka ini merepresentasikan porsi signifikan dari pekerjaan berupah secara global yaitu sebanyak 3,6 persen di seluruh dunia. Perempuan disebutkan dalam konvensi ini sebagai mayoritas dari pekerja rumah tangga yaitu 43,6 juta atau 83 persen dari keseluruhan. Pekerjaan rumah tangga ini merupakan sumber penting pekerjaan berupah bagi perempuan, mencapai 7,5 persen pekerja perempuan di seluruh dunia. Data statistik menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan sektor ekonomi yang sedang tumbuh. Pekerja rumah tangga memberi kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Namun demikian, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan jauh dari standar kerja layak secara serius. Selain pekerja rumah tangga yang umum konvensi ini memberi catatan khusus pada kelompok‐kelompok pekerja rumah tangga tertentu, misalnya pekerja rumah tangga migran, pekerja rumah tangga anak, atau pekerja yang tinggal di rumah tempat mereka bekerja pekerja rumah tangga “tinggal di dalam” menghadapi kerentanan khusus. Situasi ini juga banyak dialami oleh pekerja rumah tangga Indonesia, bahkan kasus-kasus tragis seperti kekerasan seksual dan perkosaan masih terjadi. Pada sisi ini kita terjawab oleh kehadiran Konvensi ILO No. 190 pada 21 Juni tahun 2019 dan Rekomendasi No. 206 mengenai Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja. Dua instrumen penting yang dilahirkan oleh ILO dalam satu dekade terakhir ini sangat strategis dan urgent untuk segera diratifikasi. Penulis MisiyahFoto Privat PRT adalah Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu Dalam kehidupan sehari-hari, jenis-jenis pekerjaan kerumahtanggaan seperti memasak, mencuci, dan mengasuh anak, hingga kini masih dibebankan di pundak perempuan. Pembagian kerja berdasar jenis kelamin telah berlangsung membudaya, dikuatkan oleh norma-norma bahkan hukum perkawinan. Dampaknya adalah jenis pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan alamiah perempuan, tersedia dengan sendirinya karena dianggap melekat pada tugas perempuan sebagai ibu rumah tangga. Pekerjaan ini tidak dihargai secara sosial maupun ekonomi, tidak diakui sebagai skill, tidak berbayar, dan tidak diperhitungkan sebagai pekerjaan penting. Ketika jenis-jenis pekerjaan ini dikerjakan oleh tenaga orang lain maka pekerjanya hanya dianggap sebatas membantu. Dengan demikian kita mengenal istilah PRT yang kepanjangannya adalah “Pembantu Rumah Tangga” padahal sudah seharusnya diakui sebagai “Pekerja Rumah Tangga”. JALA PRT bersama Serikat PRT yang ada di garis depan dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga RUU PPRT selama 15 tahun terakhir ini juga mengkampanyekan pentingnya menggantikan istilah pembantu menjadi pekerja. Perubahan ini bukan sekedar perdebatan istilah namun mengandung konsekuensi perlindungan dan hak dalam ketenagakerjaan. Penggunaan istilah pembantu mengakibatkan tidak adanya kekuatan ikatan ketenagakerjaan. Karena sifatnya membantu maka dapat diperlakukan semaunya oleh yang dibantu, dapat digaji ala kadarnya, tidak perlu kontrak kerja, kapan saja dapat diberhentikan tanpa memenuhi hak-hak sesuai hukum ketenagakerjaan. Kondisinya akan jauh berbeda jika pembantu diganti dengan pekerja dan diakui sebagai pekerja. Dalam Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT, perlakuan terhadap pekerja rumah tangga akan mengacu pada prinsip-prinsip dan hak-hak fundamental di tempat kerja sebagaimana pekerja lain. Pekerja rumah tangga berhak atas penghormatan dan perlindungan terkait dengan kebebasan berserikat, penghapusan semua bentuk kerja paksa, penghapusan pekerja anak dan penghapusan diskriminasi berkenaan dengan pekerjaan dan jabatan. Negara-negara anggota yang meratifikasi konvensi ini diharuskan menghormati, mempromosikan dan mewujudkan prinsip‐prinsip dan hak‐hak pekerja rumah tangga ini. Negara menjamin PRT memiliki kebebasan berserikat, membentuk dan bergabung dalam organisasi atau federasi. Dalam kaitannya dengan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, negara menjamin pengupahan ditetapkan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Menjamin pekerja rumah tangga menikmati perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan. Pekerja rumah tangga dapat menikmati ketentuan kerja yang adil, mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja yang disampaikan dengan cara yang sesuai, dapat diverifikasi, mudah dimengerti dan sebaiknya melalui kontrak tertulis. Negara juga menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, mendapatkan hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat, menikmati perlindungan jaminan sosial termasuk untuk persalinan. Perjuangan Tak Bertepi Teruslah Menyemai Perjuangan pekerja rumah tangga terasa tak bertepi, menjangkau banyak lini mulai dari mendorong kesadaran publik, menumbuhkan kesadaran majikan, melakukan pengorganisasian dan penyadaran kritis pekerja rumah tangga. Di tingkat negara, masih diperlukan suara mesti lebih kencang lagi untuk mendorong ratifikasi konvensi ILO 189 dan sekaligus konvensi 190. Desakan juga harus diperkuat agar negara hadir mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 15 tahun mengalami kebuntuan akibat resistensi sebagian besar dari pengambil kebijakan. Dalam masa kekosongan payung perlindungan, terjadi wabah pandemi Covid-19 yang mempunyai dampak khusus terhadap kehidupan pekerja rumah tangga. Beberapa kasus dialami oleh pekerja rumah tangga di Jakarta antara lain diberhentikan sepihak tanpa memberi kompensasi, pemotongan gaji alasan kondisi ekonomi majikan, dipekerjakan dengan beban lebih berat, sementara kebutuhan keluarga semakin meningkat sementara sementara mereka sering luput dari Jaring Pengaman Sosial. Dalam situasi ini, yang dapat diandalkan adalah kepekaan untuk berempati dan solidaritas sosial terhadap pekerja rumah tangga. Kita dapat melakukannya dimulai dari rumah tangga masing-masing dengan cara a tidak memberhentikan pekerja rumah tangga secara sepihak, b tidak melakukan pemotongan gaji, c memberikan fasilitas tambahan untuk kesehatan dengan pemberian vitamin, makanan bergizi, istirahat cukup, d memeriksakan ke dokter atau layanan kesehatan untuk pengobatan yang memadai, e memberikan informasi yang benar, mudah dipahami, mudah diterapkan, menjauhkan dari hoaks dan takhayul, f memperlakukan setara dan tidak mendiskriminasi serta mencurigai sebagai pihak pembawa wabah karena ia perempuan, pekerja rumah tangga dan kalangan kelas bawah. Misiyah, Direktur Institut KAPAL Perempuan 2016-2019 dan Steering Committee "Gender Watch” MAMPU dan SDGs. Ia menekuni isu-isu feminisme selama 20 tahun terakhir dan aktif dalam gerakan perempuan, mengembangkan pemberdayaan perempuan, kepemimpinan perempuan untuk gerakan kesetaraan gender dan perdamaian. Saat ini menjadi direktur Institut KAPAL Perempuan, sebuah organisasi yang fokus pengembangan pendidikan kritis dengan perspektif feminisme dan pluralisme. *Setiap tulisan yang dimuat dalam DWnesia menjadi tanggung jawab penulis. perlindunganhukum terhadap pekerja anak sebagai pembantu rumah tangga (ditinjau dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan) studi kasus lsm perisai semarang Perusahaan yang berkembang pastinya tak lepas dari peran orang-orang hebat di dalamnya. Selain pemilik perusahaan, dewan direksi juga berperan penting dalam membangun perusahaan. Namun, untuk membuat dewan direksi ini tak bisa sembarangan asal tunjuk orang. Salah pilih orang, maka konsekuensinya adalah perusahaan tidak berjalan sesuai harapan atau berujung gulung tikar. Maka dari itu, kamu sebagai pemilik perusahaan perlu melakukan berbagai pertimbangan dalam menyusun dewan direksi yang tepat agar perusahaan bisa berkembang. Agar kamu bisa memilih orang yang tepat untuk dijadikan sebagai dewan direksi, sebaiknya pahami terlebih dahulu mengenai tugas dewan direksi, jenis, anggota dan gajinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber. Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik! Apa Itu Dewan Direksi? Dewan Direksi Membangun suatu perusahaan merupakan bisnis korporasi. Dalam aturan 33/ perusahaan korporasi atau publik wajib memiliki dewan direksi. Definisinya, berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT” dewan direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Dewan direksi merupakan orang-orang yang dipilih untuk mewakili pemegang saham dan badan pengatur. Dewan direksi ditentukan atas dasar besaran anggaran rumah tangga pada perusahaan tersebut, mulai dari jumlah anggotanya, struktur, dan kekuasaan. Pada umumnya, dewan direksi terdiri dari tiga hingga 31 orang, tapi idealnya berjumlah tujuh orang. Jenis Dewan Direksi Terdapat dua jenis dewan direksi yang perlu kamu ketahui, antara lain Jenis Pengertian Dewan Direksi Internal anggota-anggota Dewan Direksi yang merupakan pemegang saham utama, karyawan, pejabat, dan anggota-anggota Dewan Direksi yang memiliki pengalaman untuk kemajuan perusahaan. Dewan Direksi Eksternal anggota-anggota Dewan Direksi yang merupakan seseorang yang berasal dari luar perusahaan atau independen yang menduduki kursi dewan, tapi tidak terlibat dalam pekerjaan operasional perusahaan sehari-hari. Baca Juga RUPS Rapat Umum Pemegang Saham Pengertian, Tujuan, hingga Jenis-jenisnya Tugas Dewan Direksi Adapun tugas dewan direksi yang telah tertuang dalam Pasal 97 UUPT dan proaktif, antara lain Pasal 100 UUPT Proaktif 1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, dan harus sesuai juga dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar. 2. Direksi wajib beritikad baik dan bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam Perusahaan. 3. Direksi wajib mewakili perusahaan baik di luar maupun di dalam pengadilan. 4. Direksi juga wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan, dan juga melaporkan kepemilikan sahamnya. 5. Jika mengalami kelalaian atau kerugian, setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribdi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Jika Direksi terdiri dari 2 orang anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. 1. Memimpin dan mengurus perusahaan dengan menentukan kebijakan sesuai kepentingan dan tujuan 2. Memelihara dan mengurus kekayaan perusahaan 3. Mengatur, mendukung dan mengkontrol pola pembagian tugas setiap karyawannya. 4. Mengangkat dan memberhentikan karyawan 5. Menyetujui anggaran perusahaan per tahunnya 6. Menetapkan gaji, kompensasi dan tunjangan karyawan 7. Menyampaikan laporan keuangan, manajemen dan kinerja perusahaan kepada pemegang saham secara berkala. Tanggung Jawab Dewan Direksi Berikut beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi sebagai seorang dewan direksi, antara lain Mendukung manajemen dan operasional perusahaan, tapi tidak mengurusi administrasi secara rutin perusahaan Mengawasi dan memastikan efektif atau tidaknya sebuah manajemen yang dibuat Menentukan agenda rapat dengan Chief Executive Officer CEO sesuai tugas dan tanggung jawabnya Mendorong semua anggota direktur untuk ikut serta dalam setiap rapat guna membangun dan kemajuan perusahaan Mendukung anggota direktur untuk patuh terhadap ruang lingkup tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang dan tata kelola perusahaan dan pedoman perilaku bisnis perusahaan. Mengambil keputusan atas nama perusahaan Baca Juga 7 Modus Kejahatan saat Transaksi Saham Anggota Dewan Direksi Dewan Direksi Seperti yang disebutkan sebelumnya, dewan direksi merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih untuk mewakili pemegang saham sekaligus mengembangkan perusahaan. Adapun anggota dewan direksi yang umumnya ada di perusahaan, antara lain 1. Departemen Perencanaan & Kebijakan SDM Bertanggung jawab membantu para manajer untuk mengkoordinasikan tugas dan mengevaluasi kinerja bawahannya, menciptakan program kerja baik itu dalam bentuk pelatihan untuk pengembangan bagi karyawan. 2. Sekertaris Perusahaan Bagian yang mendukung direksi dan berperan penting dalam memastikan penerapan aspek keterbukaan di perusahaan. Sekertaris perusahaan juga berfungsi menjalin komunikasi internal dan eksternal, hubungan investor dan pimpinan perseroan. 3. Internal Audit Internal audit merupakan penilaian yang sistematis dan objektif yangd ilakukan oleh auditor internal untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan organisasi. 4. Departemen Pengelolaan Risiko Pada bagian departemen pengelolaan risiko ini bertanggung jawab menentukan risiko keuangan, keselamatan dan keamanan pada perusahaan. 5. Departemen Pengelolaan SHE Pengelolaan SHE Safety and Healthy Environment adalah rangkaian proses dan prosedur untuk mengetahui adanya potensi bahaya pada lingkungan kerja perusahaan. 6. Departemen Corporate Social Responsibility CSR Dilihat dari undang-undang, CSR ini bertanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan mulai dari karyawan, pemegang saham, konsumen, masyarakat dan lingkungan sekitar dalam segala aspek ekonomi, sosial dan lingkungan perusahaan. Gaji Dewan Direksi Dengan tugas dan tanggung jawabnya yang begitu banyak dan tak mudah, gaji yang didapatkan sebagai dewan direksi pun tak sedikit. Penghasilan dewan direksi ini bukan hanya dari gaji pokok saja, melainkan dewan direksi juga mendapatkan tunjangan, bonus dan sebagainya. Berikut gambaran atau contoh gaji dewan direksi dari beberapa perusahaan yang telah di kutip dari dan sumber lainnya Dewan direksi Bank BCA rata-rata Rp2,16 miliar per bulan Dewan direksi Bank BNI rata-rata Rp1,03 miliar per bulan Dewan direksi Pertamina rara-rata Rp5,61 miliar per bulan Dewan Direksi Memiliki Andil Besar Pada Perusahaan Dewan direksi pada perusahaan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kesuksesan perusahaannya. Dewan direksi yang menjalankan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku, maka perusahaan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Jika perusahaan tersebut tumbuh dengan baik berkar strategi dan pengelolaan tepat dari dewan direksi maka, saham perusahaan bisa naik, begitupun sebaliknya. Baca Juga Pemegang Saham Pengertian, Hak dan Kewajiban Mereka Pengertian DewanDireksi Jenis Tugas Gaji Apakah Anda mencari informasi lain? tujuandari tahap pendaftaran adalah untuk menghimpun data rumah tangga pendaftar secara rinci dan kemudian diteruskan ke kegiatan skrining awal dan kegiatan pencocokan data rumah tangga pendaftar dengan Data Terpadu PPFM. Tahap pendaftaran dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu: pendaftaran aktif dan pendaftaran pasif. Penataan Kawasan Hutan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Unggas Telur Unggas adalah telur konsumsi yang berasal dari hasil budidaya ayam ras petelur final stock yang tidak KeluarBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang eksporPotensi PsikopatologiPotensi Psikopatologi adalah kondisi psikopatologi atau penyakit mental berupa gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, NyaiKiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren
TampilanPetugas; ctrlnum: 4460 Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa Pengaruh Pelatihan Keterampilan Karyawan Terhadap Kinerja Bagian Rumah Tangga Pada Dewan Gubernur Bank Indonesia Jakarta. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode Kuantitatif Inferensi, dengan menggunakan Uji

› Riset›Panggil Mereka Pekerja Rumah... Sublema “pekerja rumah tangga” sebagai kepanjangan dari akronim PRT harus mulai dibiasakan. Keberpihakan pada nasib PRT dimulai dari mengubah penyebutannya. OlehYohanes Mega Hendarto 6 menit baca Kompas Devi Triasari bersama ibunya, Karinem, seusai wisuda di Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Juni 2015. Karinem yang sehari-hari sebagai pekerja rumah tangga ini berhasil mengantarkan anaknya menempuh pendidikan tinggi dan lulus cum laude dari Fakultas Hukum pekerja rumah tangga PRT memang masih asing di telinga masyarakat dibandingkan pembantu atau asisten rumah tangga. Alasannya jelas, istilah pembantu atau asisten rumah tangga telah lama melekat setelah istilah babu tentunya. Di balik istilah, ada identitas dan hak dasar yang diperjuangkan para sejarahnya, tidak ada sumber yang jelas tentang asal muasal pekerjaan domestik yang masih eksistensinya masih terjaga hingga kini. Satu yang patut dicatat, pekerjaan domestik tidak dapat dilepaskan dari sejarah perbudakan yang berlangsung dari era Yunani Kuno hingga awal abad ke-19. Bahkan, Rachel Zelnick-Abramovitz menuliskan dalam jurnalnya bahwa budak di Yunani Kuno tidak dianggap layaknya rakyat biasa, derajatnya jauh lebih rendah, dan tidak dianggap sebagai warga negara. Begitulah budaya perbudakan berjalan seiring zaman. Para budak diperjualbelikan dengan cara lelang dan bekerja kepada majikannya seumur hidup, entah melakukan pekerjaan domestik, mengurus hewan, atau bekerja di ladang. Jangankan upah, mendapatkan majikan yang masih memberinya makan saja sudah Serikat menjadi negara yang mengatur ketat mengenai perbudakan sejak 1619, terutama status kepemilikan majikannya. Para budak tersebut didatangkan dari Afrika dan dari sinilah terbangun fondasi sentimen rasisme antara kulit hitam dan kulit putih, terutama di AS. Isu perbudakan juga merambah ke bidang politik karena itulah salah satu isu utama munculnya perang sipil antara AS Bagian Utara Partai Demokrat anti perbudakan dan AS Bagian Selatan Partai Republik properbudakan.KOMPAS/HARIS FIRDAUS Jumiyem, pekerja rumah tangga asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ditemui di Kota Yogyakarta, Jumat 29/10/2021. Walau menjadi pekerja rumah tangga, Jumiyem berhasil melanjutkan pendidikan hingga bangku sistem perbudakan di AS dilakukan oleh Presiden Abraham Lincoln pada 1 Januari 1863 dengan menerbitkan Proklamasi Emansipasi Emancipation Proclamation. Meski tidak langsung menghapus sistem perbudakan, upaya tersebut nyatanya cukup berhasil secara bertahap. Hanya saja, negara-negara Eropa masih melanggengkan sistem tersebut, salah satunya para pendatang Belanda di Hindia banyak kisah perbudakan yang dapat ditelusuri dari sumber-sumber sejarah sebelum kemerdekaan Indonesia. Ringkasnya, rumah tangga bangsawan dan pejabat VOC umumnya memiliki belasan ”jongos” untuk laki-laki atau ”babu” untuk perempuan yang dipekerjakan untuk mengurus rumah, memasak, dan menjaga anak-anak majikan. Sesungguhnya, yang terjadi di Hindia Belanda tidak dapat dikatakan murni perbudakan karena para ”jongos” atau ”babu” mendapatkan upah, yang memang sedikit demikian, praktik pekerjaan domestik di Hindia Belanda sudah berlangsung sejak masa kerajaan. Secara familier, para perempuan yang menjadi pelayan di istana biasa disebut dayang-dayang. Mereka biasanya tinggal bersama di majikannya dan dalam budaya Jawa praktik ini dikenal sebagai ngenger adalah tradisi seorang anak dari keluarga yang kurang mampu, lalu dititipkan kepada kerabatnya atau keluarganya yang lebih mapan. Tujuannya, anak tersebut ditanggung biaya hidupnya dan diharapkan mendapatkan pendidikan atau pekerjaan layak guna memperbaiki kehidupannya kelak. Sebagai balasannya, anak tersebut harus membantu melakukan pekerjaan domestik di rumah yang ia dalam budaya Jawa, laku ngenger juga mengandung kepercayaan bahwa jika ingin hidup sukses atau berhasil, maka dekatilah dulu orang-orang bendara yang sudah lebih dulu mencapainya. Dalam kisah kuno, laku ngenger misalnya dilakukan oleh Damarwulan yang tinggal bersama Patih Majapahit atau Jaka Tingkir yang ngenger kepada Sultan Trenggana. Kisah-kisah itu menjadi inspirasi atau rujukan masyarakat Jawa untuk melakukan hal laku ngenger ini masih dapat diamati dalam praktik yang dilakukan para Abdi Dalem di Keraton Yogyakarta. Terlepas dari status aparatur sipil yang kini diberikan kepada sebagian abdi dalem, semangat pengabdian kepada Keraton Yogyakarta tetaplah sama nyawiji total, greget penuh penghayatan, sengguh percaya diri, dan ora mingkuh tidak gentar.Maka selain faktor kedatangan kolonial Belanda, faktor budaya turut memberikan sumbangan dalam membentuk praktik mempekerjakan orang lain untuk mengurus keperluan domestik. Karena berasal dari sumber budaya yang tidak tunggal, beragam istilah pun silih berganti untuk menyebut para pekerja domestik HELLEN SINOMBOR Suasana pelatihan di Sekolah Pekerja Rumah Tangga PRT di sebuah rumah di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Juni 2017. Sebagai warga negara, PRT memiliki hak diakui statusnya sebagai pekerja agar dapat menikmati jaminan sosial dan perlindungan yang istilahSejatinya dalam karya sastra, sosok ”babu” mulai muncul di paruh pertama abad ke-18. Ketika itu di Inggris muncul sebuah novel dalam bentuk surat-menyurat berjudul Pamela karangan Samuel Richardson 1740. Di Amerika, sosok babu dalam karya sastra mendapatkan tempat yang cukup penting pada akhir abad ke-20, khususnya karya-karya yang ditulis imigran wanita dari dunia berdasarkan pelacakan dari arsip pemberitaan harian Kompas sejak 1965 dan karya seni, seperti film, novel, atau lagu, dapat ditelusuri peralihan istilah dari babu menjadi PRT. Pertama kali harian Kompas menggunakan kata ”babu” dalam berita pada 25 Agustus 1965 yang berisi peristiwa di Filipina tentang penembakan seorang majikan kepada ”babu” yang berada di tahun-tahun berikutnya, kata ”babu” masih cukup sering digunakan redaksi harian Kompas hingga 5 Maret 1990. Uniknya, sublema ”pembantu rumah tangga” sudah muncul di harian Kompas edisi 12 Juni 1973 dan mulai digunakan seterusnya. Jadi, Kompas menerapkan pergantian antara penggunaan kata ”babu” dan sublema ”pembantu rumah tangga” sejak 1970-an. Memang, pada periode 1990-1997 kata ”babu” masih dimuat di Kompas, tetapi dalam konteks pencantuman nama suatu acara, surat dari pembaca, atau rubrik konteks waktu yang sama, yakni pada 1960-an hingga 1990-an, ada dua karya seni lokal yang dapat dijadikan rujukan penggunaan kata ”babu” yang masih dianggap lumrah kala itu. Pertama, novel Pengakuan Pariyem karya Linus Suryadi yang terbit pertama pada 1978. Kedua, film Selamat Tinggal Jeanette karya sutradara Bobby Sandy yang diproduksi pada soal film tentang ”babu”, tentu film Inem Pelayan Sexy 1976 besutan sutradara Nya Abbas Akup tidak dapat dilupakan. Film terlaris di Jakarta dengan jumlah penonton itu memiliki tiga sekuel yang ditayangkan setahun kemudian. Meski judulnya agak vulgar, film ini berisi kritik sosial yang tajam mengenai peran penting seorang ”babu” dalam rumah tangga dan disajikan dengan nuansa humor. Film ini masih menggunakan kata ”babu” dalam percakapan salah satu adegan di Inem Pelayan Sexy III 1977, ada suatu rapat besar yang dihadiri ”babu-babu” dari seluruh provinsi Indonesia. Dalam rapat itu, kritik sosial disampaikan dengan adegan para ”babu” yang mengajukan pernyataan dan pertanyaan kepada dewan pimpinan rapat. ”Di tempat saya, anak-anak di bawah umur sudah bekerja menjadi babu. Apakah itu diperbolehkan undang-undang?” tanya salah seorang PUTRANTO Al Imamah atau biasa dipanggil Ira saat ditemui di Banyuwangi, Jawa Timur, Agustus 2018. Ira merupakan asisten rumah tangga paruh waktu yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif DPRD Banyuwangi di Pemilu 2019 melalui Partai kata ”jongos” maupun ”babu” sesungguhnya banyak dipakai sebelum perang kemerdekaan 1945. Bisa dikatakan, kedua kata ini adalah peninggalan masa kolonial. Seiring waktu, kata ”jongos” dan ”babu” menghilang dan jarang digunakan karena dipandang mengandung unsur antikemanusiaan. Ada nada feodalistik sekaligus kolonial yang terkandung dalam kata-kata antara kata ”babu” atau ”jongos” ke sublema ”pembantu rumah tangga” terjadi di 1990-an. Merujuk Kamus Umum Bahasa Indonesia KUBI 1952, Poerwadarminta menyamakan arti antara ”pelayan” dan ”pembantu”. Tentu ini menjadi persoalan karena berpotensi sebatas eufemisme kata ”babu”, tapi belum terpikirkan oleh masyarakat saat sublema ”pembantu rumah tangga” lambat laun menjadi lazim digunakan saat ini, bahkan demi efisiensi disingkat menjadi PRT. Karena adanya potensi eufemisme ”pembantu” dari kata ”babu”, kini mulai lantang dikampanyekan penggunaan istilah ”pekerja” atau lengkapnya ”pekerja rumah tangga”. Diharapkan, mereka yang bekerja di dalam rumah diperlakukan sebagai pekerja umumnya dengan hak dan ketentuan yang terbiasaIstilah ”pekerja” menjadi sebuah pencerahan dan pembebasan belenggu budaya bagi tiap orang yang bekerja di ranah domestik. Langkah ini turut diikuti dengan rancangan undang-undang yang menggunakan istilah ”pekerja” dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah lain pun muncul. Masyarakat umumnya terbiasa menyebut istilah pekerja domestik dengan sublema yang sudah disingkat PRT baca pe-er-te. Namun, PRT sendiri memuat arti ganda, bisa ”pekerja rumah tangga” atau ”pembantu rumah tangga”.Jika diartikan ”pembantu rumah tangga”, itu pun tidak keliru sebab dalam KBBI dimuat sublema ”pembantu rumah tangga”, sedangkan ”pekerja rumah tangga” belum tercantum di sana. Alasan dari segi gramatikal, kata ”pekerja” hanya mengenal kata sandang ”ahli”, ”harian”, ”kasar”, ”mingguan”, ”musiman”, dan ”pabrik”. Maka, ada baiknya dalam konteks saat ini, ada revisi dari KBBI untuk menggunakan sublema ”pekerja rumah tangga” daripada ”pembantu rumah tangga”.Kompas Seorang pekerja rumah tangga, Suriyah, mengulang kembali materi perkuliahan di sela-sela pekerjaannya mengasuh anak di kompleks perumahan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 3/10/2012.Sembari menanti revisi dari segi tata bahasa tersebut, ada baiknya masyarakat mulai membiasakan diri untuk menggunakan sublema ”pekerja rumah tangga”. Penggunaan istilah ini begitu penting bagi perjuangan hak para pekerja domestik karena mengandung substansi mendasar yang membedakan antara pembantu dan juga, menjadi PRT adalah sebuah pilihan pekerjaan. Budaya masyarakat, tepatnya ngenger, memengaruhi cara pandang terhadap PRT yang dianggap sebagai bagian dari keluarga. Meskipun anggapan itu baik, secara tidak langsung cara pandang itu justru melemahkan posisi PRT sebagai pekerja dalam hubungan kerja yang juga Mengapa Perlu UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?Dengan pengakuan status sebagai pekerja, PRT dapat menikmati jaminan sosial dan perlindungan yang sepantasnya. Begitu juga soal pengaturan upah yang tidak lagi tersubstitusikan dengan jatah makan atau tempat tinggal dengan menginap di rumah kata-kata jelas memiliki riwayat, makna, dan emosi. Kata-kata juga mengalami perubahan dan perkembangannya seturut zamannya. Ada kata yang bertahan, ada kata yang hilang, dan ada kata baru yang muncul. LITBANG KOMPASBaca juga Lindungi PRT dengan Regulasi

LdEW7.
  • p6knnkswgl.pages.dev/152
  • p6knnkswgl.pages.dev/330
  • p6knnkswgl.pages.dev/171
  • p6knnkswgl.pages.dev/177
  • p6knnkswgl.pages.dev/259
  • p6knnkswgl.pages.dev/29
  • p6knnkswgl.pages.dev/102
  • p6knnkswgl.pages.dev/126
  • p6knnkswgl.pages.dev/388
  • petugas rumah tangga dewan adalah